Rabu, 04 November 2015

LAPORAN KEUANGAN (PENGELUARAN + SALDO ) PER OKTOBER 2015


LAPORAN KEUANGAN (PEMASUKAN) BULAN OKTOBER 2015


SURAT PENYAMPAIAN LPJ KEUANGAN BAGI PELANGGAN YANG SUDAH MELUNASI ADMINISTRASI PER OKTOBER 2015



Description: Description: Logo BKY 2PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
KECAMATAN SAMALANTAN
PENGURUS AIR BERSIH MANCAR(PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
Badan Hukum : PERDES NO. 07 Tahun 2015
SK Operasional : SK Kades Pasti Jaya No. 06 Tahun 2015
Alamat : Dsn. Aping, Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang Kode Pos 79281


Nomor             : 006 /  PABM / X / 2015
Lampiran         : 6 Lembar (Laporan Keuangan per Oktober 2015)
Perihal             : Surat Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Air Bersih Mancar
                         Bulan Oktober 2015
Kepada,
Yth. . . . . . . . . . . . . . . . . .
    di,-
        . . . . . . . . . . . . . . . . .

Salam Sejahtera,

Sebagai bentuk Komitmen Pertanggung jawaban Kepengurusan Air Bersih Mancar Periode Tahun 2015 s/d 2018 mengenai Teknis Pemanfaatan dan Pengelolaan Keuangan yang bersumber dari :
1.      Dana Pipanisasi Rp. 10.000
2.      Denda HK Rp. 25.000/Hari
3.      Iuran Wajib Rp. 5000,- (Kelas Rumah Tangga, Rumah Dinas, Gereja)
4.      Iuran Wajib Rp. 50.000,- (Kelas Niaga Depot Air)
5.      Biaya administrasi Pelanggan Baru Rp. 250.000,-

Dengan ini kami sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Air Bersih Mancar per  Oktober 2015.

Demikian disampaikan untuk dapat diketahui. Bilamana ada kekeliruan dalam pelaporan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


   
Dibuat di         : Dusun Aping
Pada Tanggal  : 26 Oktober 2015

PENGURUS AIR BERSIH MANCAR (P A B M) DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE TAHUN 2015 S/D 2018
Ketua


Kasianus Irwan, A.Md
Sekretaris


Kimson, S.Pd

SURAT PERINGATAN PELUNASAN ADMINISTRASI PIPANISASI & DENDA HK KERJA BAKTI



Description: Description: Logo BKY 2PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
KECAMATAN SAMALANTAN
PENGURUS AIR BERSIH MANCAR(PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
Badan Hukum : PERDES NO. 07 Tahun 2015
SK Operasional : SK Kades Pasti Jaya No. 06 Tahun 2015
Alamat : Dsn. Aping, Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang Kode Pos 79281


Nomor             : 005 /  PABM / X / 2015
Lampiran         : 1 Lembar (Laporan Keuangan & Daftar Tagihan per Oktober 2015)
Perihal             : Surat Peringatan Pelunasan Kewajiban Pelanggan atas Biaya Pipanisasi Rp. 10.000,    
                         Denda Hari Kerja, dan Iuran Wajib Rp. 5.000/bulan
Kepada,
Yth. . . . . . . . . . . . . . . . . .
    di,-
        . . . . . . . . . . . . . . . . .

Salam Sejahtera,
Menindaklanjuti :
1.      Surat Sosialisasi kebijakan Pengurus Air Bersih Mancar nomor : 002 /  PABM / IX / 2015, tanggal 23 September 2015, pada point. 1 dan 2 tentang batas akhir pembayaran biaya pipanisasi Rp. 10.000 dan biaya denda hari kerja : 25.000/ HK atau 12.500/ setengah HK dengan batas waktu tgl. 30 September 2015;
2.      Surat Sosialisasi kebijakan Pengurus Air Bersih Mancar nomor : 002 /  PABM / IX / 2015, tanggal 23 September 2015, pada point. 4 tentang ketentuan pembayaran iuran :
a.       Iuran air dibayar mulai tgl 5 s/d 20 setiap bulan berjalan
b.      Pembayaran lewat tgl 20 s/d 31 diberikan surat peringatan
c.       Pembayaran lewat tgl. 31 s/d 20 bulan berjalan dikenakan denda Rp.1000,-/Hari, selanjutnya lewat tanggal 20 tiga bulan berjalan, maka pelayanan diputus.
d.      Pelanggan yang diputus jika masih berminat menjadi pelanggan lagi diberlakukan sebagai calon pelanggan baru wajib melunasi tunggakan dan biaya penyambungan baru pada pihak pengelola air bersih “ mancar” sebesar Rp. 250.000
3.      Hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi dan sosialisasi lanjutan di Rumah Bpk. Amin di Kampung Baru, yang dihadiri oleh 42 pelanggan dari sector : Kampung Baru, Parong, Kase dan Siantan, disepakati bahwa, pembayaran pada point 1 di atas di perpanjang sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Mengingat :
1.      Dana tersebut sangat diperlukan untuk mendukung program kerja kepengurusan air bersih mancar dalam 3 Tahun Ke depan sebagai dana Pokok untuk menambah kas iuran dari setiap pelanggan;
2.      Ada 63 pelanggan air bersih mancar per Tanggal 27 Oktober 2015 belum melunasi kewajibannya, maka dengan ini, kami selaku pengurus ingin menyampaikan Surat Peringatan tentang Pelunasan beberapa kewajiban tersebut, demi kelancaran Program Kerja Kepengurusan Air Bersih Mancar.
Sanksi :
1.      Bilamana sampai pada batas waktu yang diberikan, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2015 pelanggan belum juga melunasi kewajibannya terutama untuk biaya pipanisasi Rp. 10.000 dan denda HK, maka demi asas keadilan dan penegakkan Kebijakan Pengurus yang tertuang dalam PERDES No. 7 Tahun 2015, tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Bersih Mancar, dengan sangat terpaksa Pelayanan Air akan diputus sementara
2.      Iuran yang dibayarkan di atas tanggal 31, akan dikenakan denda Rp. 1000,-/hari dengan ketentuan pembayaran iuran wajib + denda tidak dapat dicicil.

Demikian disampaikan . Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dibuat di         : Dusun Aping
Pada Tanggal  : 27 Oktober 2015
PENGURUS AIR BERSIH MANCAR (P A B M) DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE TAHUN 2015 S/D 2018
Ketua

Kasianus Irwan, A.Md
Sekretaris

Kimson, S.Pd

SK TIM PENGELOLA AIR BERSIH MANCAR PERIODE 2015 - 2018


KECAMATAN SAMALANTAN
KANTOR KEPALA DESA PASTI JAYA
Alamat : Jalan Raya Samalantan – Bengkayang Kode Pos 79281


KEPUTUSAN KEPALA DESA PASTI JAYA
Nomor : 06 Tahun 2015
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGELOLA AIR BERSIH MANCAR (PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE 2015 S/D 2018
Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di pandang perlu mengangkat yang namanya tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Pengelola Air Bersih Mancar (PABM) Dusun Aping, Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang.
b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Tim Pengelola Air Bersih Mancar (PABM) Dusun Aping Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.      Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3823);
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
5.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);


6.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 146/MENKES/Per/IX/1990, tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang kewenangan lokal pengelolaan air minum berskala Desa;
11.  Peraturan Desa (PERDES) Desa Pasti Jaya No. 7 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pemanfaatan air bersih Mancar (Pipanisasi).
Memutuskan :
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat Tim Pengelola Air Bersih Mancar (PABM) Dusun Aping Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang, yang namanya tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini.
Kedua
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada  Anggaran Pengurus Kelompok dan Pelanggan Air Bersih Mancar.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan  dalam menetapkan ini, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di  : Pasti Jaya
Pada Tanggal  : 10 September 2015
KEPALA DESA PASTI JAYA


SUHARDI

Tembusan : Disampaikan kepada :
1.      Yth. Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Kab. Bengkayang
2.      Yth. Camat Samalantan
3.      Yth. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya




Lampiran :       Keputusan Kepala Desa Pasti Jaya
                        Nomor             : 06  2015
                        Tanggal           : 10 September 2015
Tentang           :

PENGANGKATAN TIM PENGELOLA AIR BERSIH MANCAR (PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE 2015 S/D 2018

No

Jabatan

Nama

Tugas

1
PENANGGUNG JAWAB

1.      KADES PASTI JAYA
SUHARDI
2.      KETUA BPD
YUSAK MARSISKA
3.      KETUA LPMD
IKEL
4.      KETUA ADAT
LINGGI

Penanggung jawab Pengelolaaan dan pemanfaatan air bersih Mancar, dan Melaksanakan Monitoring serta Evaluasi Pengelolaaan dan pemanfaatan air bersih Mancar
2
DEWAN PENASIHAT
1.      ANGGOTA LPMD
CILLI
2.      KEPALA DUSUN APING
KRISTIANI ETEK
3.      KETUA RT.01
PETRUS BENI
4.      KETUA RT.03
RIDO RAHMAT
5.      TOKOH AGAMA
ERNES DIMA, S.Th
6.      TOKOH KESEHATAN
EMELIA CONTESA, A.Md

Memberikan masukan/saran,
Melaksanakan Monitoring,  dan Evaluasi tentang Manajemen Pengelolaaan dan pemanfaatan air bersih Mancar
3.
KOMITE AIR


Ketua

Kasianus Irwan, A.Md

Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan
Sekretaris
Kimson, S.Pd

Membuat laporan serta mengkoordinir hasil kegiatan.
Bendahara
Edison Nahampun

Mengelola keuangan,  serta tugas lainnya.
Bagian Pelanggan
1.      KEPALA BAGIAN
EPIR
     Anggota :
     MARSION

Membantu seluruh pelaksanaan kegiatan
Bagian Teknik
1.      KEPALA BAGIAN
SEKI TORSANDO
a.      SUB. BAGIAN DISTRIBUSI SIMPANG/KUNYIT
      DAHALAN
b.      SUB. BAGIAN DISTRIBUSI SARE
      PETRUS RAMLI
c.       SUB. BAGIAN DISTRIBUSI KAMPUNG BARU/SIANTAN
      DIDI
d.      SUB. BAGIAN DISTRIBUSI PARONG/KASE
SRI RAHARJO



Kepala Desa Pasti Jaya

SUHARDI