STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA
KERJA
PENGURUS AIR MANCAR (PAM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
KEC. SAMALANTAN, KAB.
BENGKAYANG, KAL-BAR 79281
KEPENGURUSAN AIR MANCAR DUSUN APING DESA PASTI JAYA dipimpin oleh
seorang KETUA PENGELOLA yang bertanggung jawab kepada KEPALA DESA PASTI
JAYA melalui Koordinasi dengan KETUA BPD DESA PASTI JAYA DAN KETUA ADAT
DESA PASTI JAYA
DEWAN PENASIHAT merupakan unsur perbantuan bagi KEPENGURUSAN AIR MANCAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KEPALA DESA PASTI JAYA, terdiri atas:
a.
Anggota LPM Desa Pasti Jaya = CILLI
b.
Kepala Dusun Aping = KRISTIANI
ETEK
c.
Ketua RT.01 =
PETRUS BENI
d.
Ketua RT.03 =
RIDO RAHMAT
e.
Tokoh Agama =
ERNES DIMA, S.Th
f.
Tokoh Kesehatan = EMELIA
CONTESA, A.Md
BAGIAN ADMINISTRASI yang dipimpin oleh seorang SEKRETARIS (KIMSON, S.Pd) DAN BAGIAN KEUANGAN yang dipimpin oleh seorang
BENDAHARA (EDISON NAHAMPUN) adalah
unsur pelaksana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada KETUA
PENGELOLA yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Membantu Ketua Pengelola dalam melaksanakan tugas pokok dalam Bidang
Administrasi :
1) melaksanakan
administrasi Data Langganan;
2) menyusun
program dan rencana kerja;
3) melaksanakan
administrasi data langganan;
4) mengkoordinasikan
besaran biaya iuran pemakaian air;
5) membuat,
mencetak, mengelola dan mengatur rekening langganan;
6) melakukan
koreksi dan perubahan terhadap kesalahan pencetakan rekening langganan;
7) melaksanakan
pemantauan dan pengecekan rekening langganan;
8) melaksanakan
perubahan dan penyesuaian data langganan;
9) melaksanakan
pemantauan dan pengecekan data langganan;
10) melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain.
b.
Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
dibidang Administrasi, Keuangan dan Hubungan Kepada Langganan
c.
Merencanakan dan mengendalikan sumber-sumber
pendapatan serta pembelanjaan dan asset;
d.
Mengatur program pendapatan dan pengeluaran
keuangan;
e.
Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
pengadaan dan peralatan perlengkapan;
f.
Mempersiapkan bahan dan menyusun anggaran
pendapatan dan belanja pengelolaan air Mancar;
g.
Mengendalikan uang pendapatan hasil penagihan
rekening;
BAGIAN TEKNIK merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh KEPALA TEKNIK (SEKI TORSANDO) berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada KETUA PENGELOLA yang membawahi :
a.
Sub. Bagian Distribusi Sektor Simpang dan Kunyit =
DAHALAN
b.
Sub. Bagian Distribusi Sektor Sare =
PETRUS RAMLI
c.
Sub. Bagian Distribusi Sektor Kampung
Baru/Siantan = DIDI
d.
Sub. Bagian Distribusi Parong dan Kase = SRI RAHARJO
BAGIAN HUBUNGAN LANGGANAN merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh KEPALA HUBUNGAN
LANGGANAN (EPIR) berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada KETUA PENGELOLA yang membawahi :
a.
Sub. Bagian Hubungan Langganan = MARSION
RINCIAN TUGAS POKOK
1. BIDANG
LANGGANAN
(1) KEPALA BIDANG Langganan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan
administrasi Bidang Langganan;
b. melaksanakan
penyusunan program dan rencana kerja Bidang Langganan;
c. melaksanakan
pembinaan organisasi dan tata laksana Sub. Hubungan
Langganan
d. melaksanakan
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Sub. Hubungan
Langganan
e. mengawasi
dan mengevaluasi kegiatan Sub. Hubungan
Langganan
f.
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(2 ) SubHubungan Langganan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi SubHubungan Langganan;
b. menyusun program dan rencana
kerja SubHubungan Langganan;
c. melaksanakan
kegiatan informasi dan komunikasi pelanggan, meliputi :
- memberikan
informasi kepada pelanggan;
- menciptakan
dan menjalin komunikasi dengan pelanggan;
- menyusun
dan melaksanakan kegiatan pertemuan dengan pelanggan;
- melaksanakan
pembinaan hubungan dengan pelanggan;
d. melaksanakan
kegiatan pelayanan pelanggan, meliputi :
- menerima
dan melaksanakan proses permohonan pendaftaran sambungan baru pelanggan;
- menerima
dan melaksanakan proses pengaduan pelanggan;
- menerima
permohonan dan melaksanakan proses penutupan dan buka kembali menjadi
pelanggan;
e. melaksanakan
kegiatan penertiban pelanggan, meliputi :
- memberitahukan
dan menjelaskan mengenai adanya pelanggaran pelanggan;
- melaksanakan
pemeriksaan pelanggaran pelanggan;
- mencari
bukti pelanggaran pelanggan;
- memberikan
sanksi berupa denda kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran;
- melakukan
tindakan hukum tertentu sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan
pelanggan;
- melaksanakan
pemantauan dan pengecekan pelanggan;
f. melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain.
1.
BIDANG TEKNIK
(1)
KEPALA BIDANG TEKNIK
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan
administrasi Bidang Distribusi;
b. melaksanakan
penyusunan program dan rencana kerja Bidang Distribusi;
c. melaksanakan
pembinaan organisasi dan tata laksana Sub.Instatasi
Distribusi;
d. melaksanakan
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Sub.Instatasi
Distribusi;
e. mengawasi
dan mengevaiuasi kegiatan Sub.Instatasi
Distribusi
f. melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain.
(2 ) Sub Instalasi
Distribusi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan
administrasi Sub Instalasi Distribusi;
b. menyusun
program dan rencana kerja Sub
Instalasi Distribusi;
c. melaksanakan
penyambungan dan pemutusan instalasi distribusi;
d. melaksanakan
pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan instalasi distribusi;
e. melaksanakan
pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional instalasi
distribusi;
f. melaksanakan
pemantauan dan pengecekan instalasi distribusi;
g. melaksanakan
pembuatan, penggantian, penambahan dan perluasan instalasi distribusi;
h. melaksanakan
pengendalian kebocoran air pada instalasi distribusi;
i. melaksanakan
pengelolaan periengkapan dan peraiatan teknik distribusi;
j. melaksanakan
pemasangan sambungan baru air minum;
k. menjamin
kuafitas, kuantitas dan kontinuitas distribusi air minum;
l. melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar