Selasa, 03 November 2015

TUPOKSI PABM




STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PENGURUS AIR MANCAR (PAM) DUSUN APING DESA PASTI JAYA
KEC. SAMALANTAN, KAB. BENGKAYANG, KAL-BAR 79281

KEPENGURUSAN AIR MANCAR DUSUN APING DESA PASTI JAYA dipimpin oleh seorang KETUA PENGELOLA yang bertanggung jawab kepada KEPALA DESA PASTI JAYA melalui Koordinasi dengan KETUA BPD DESA PASTI JAYA DAN KETUA ADAT DESA PASTI JAYA

DEWAN PENASIHAT merupakan unsur perbantuan bagi KEPENGURUSAN AIR MANCAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KEPALA DESA PASTI JAYA, terdiri atas:
a.    Anggota LPM Desa Pasti Jaya                   = CILLI
b.   Kepala Dusun Aping                                  = KRISTIANI ETEK
c.    Ketua RT.01                                              = PETRUS BENI
d.   Ketua RT.03                                              = RIDO RAHMAT
e.    Tokoh Agama                                            = ERNES DIMA, S.Th
f.    Tokoh Kesehatan                                       = EMELIA CONTESA, A.Md
BAGIAN ADMINISTRASI yang dipimpin oleh seorang SEKRETARIS (KIMSON, S.Pd) DAN BAGIAN KEUANGAN yang dipimpin oleh seorang BENDAHARA (EDISON NAHAMPUN) adalah unsur pelaksana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada KETUA PENGELOLA yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a.          Membantu Ketua Pengelola dalam  melaksanakan tugas pokok dalam Bidang Administrasi :
1)      melaksanakan administrasi Data Langganan;
2)      menyusun program dan rencana kerja;
3)      melaksanakan administrasi data langganan;
4)      mengkoordinasikan besaran biaya iuran pemakaian air;
5)      membuat, mencetak, mengelola dan mengatur rekening langganan;
6)      melakukan koreksi dan perubahan terhadap kesalahan pencetakan rekening langganan;
7)      melaksanakan pemantauan dan pengecekan rekening langganan;
8)      melaksanakan perubahan dan penyesuaian data langganan;
9)      melaksanakan pemantauan dan pengecekan data langganan;
10)  melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
b.         Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan dibidang Administrasi, Keuangan dan Hubungan Kepada Langganan
c.          Merencanakan dan mengendalikan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan asset;
d.         Mengatur program pendapatan dan pengeluaran keuangan;
e.          Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan;
f.          Mempersiapkan bahan dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja pengelolaan air Mancar;
g.         Mengendalikan uang pendapatan hasil penagihan rekening;
BAGIAN TEKNIK merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh KEPALA TEKNIK (SEKI TORSANDO) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada KETUA PENGELOLA yang membawahi :
  a.       Sub. Bagian Distribusi Sektor Simpang dan Kunyit              = DAHALAN
  b.      Sub. Bagian Distribusi Sektor Sare                                      = PETRUS RAMLI
  c.       Sub. Bagian Distribusi Sektor Kampung Baru/Siantan          = DIDI
  d.      Sub. Bagian Distribusi Parong dan Kase                              = SRI RAHARJO
BAGIAN HUBUNGAN LANGGANAN merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh KEPALA HUBUNGAN LANGGANAN (EPIR) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada KETUA PENGELOLA yang membawahi :
  a.       Sub. Bagian Hubungan Langganan                                        = MARSION


RINCIAN TUGAS POKOK

1. BIDANG LANGGANAN
 (1) KEPALA BIDANG Langganan mempunyai tugas sebagai berikut :
a.         melaksanakan administrasi Bidang Langganan;
b.         melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Langganan;
c.         melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Sub. Hubungan Langganan
d.         melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Sub. Hubungan Langganan
e.         mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Sub. Hubungan Langganan
f.          melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(2 ) SubHubungan Langganan mempunyai tugas sebagai berikut :
a.   melaksanakan administrasi SubHubungan Langganan;
b.   menyusun program dan rencana kerja SubHubungan Langganan;
c.    melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi pelanggan, meliputi :
-        memberikan informasi kepada pelanggan;
-        menciptakan dan menjalin komunikasi dengan pelanggan;
-        menyusun dan melaksanakan kegiatan pertemuan dengan pelanggan;
-        melaksanakan pembinaan hubungan dengan pelanggan;
d.      melaksanakan kegiatan pelayanan pelanggan, meliputi :
-    menerima dan melaksanakan proses permohonan pendaftaran sambungan baru pelanggan;
-    menerima dan melaksanakan proses pengaduan pelanggan;
-    menerima permohonan dan melaksanakan proses penutupan dan buka kembali menjadi  
     pelanggan;
e.      melaksanakan kegiatan penertiban pelanggan, meliputi :
-    memberitahukan dan menjelaskan mengenai adanya pelanggaran pelanggan;
-    melaksanakan pemeriksaan pelanggaran pelanggan;
-    mencari bukti pelanggaran pelanggan;
-    memberikan sanksi berupa denda kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran;
-    melakukan tindakan hukum tertentu sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan   
    pelanggan;
-    melaksanakan pemantauan dan pengecekan pelanggan;
f.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.

1. BIDANG TEKNIK
 (1) KEPALA BIDANG TEKNIK mempunyai tugas sebagai berikut :
a.      melaksanakan administrasi Bidang Distribusi;
b.      melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Distribusi;
c.       melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Sub.Instatasi Distribusi;
d.      melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Sub.Instatasi Distribusi;
e.      mengawasi dan mengevaiuasi kegiatan Sub.Instatasi Distribusi
f.        melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(2 ) Sub Instalasi Distribusi mempunyai tugas sebagai berikut :
a.      melaksanakan administrasi Sub Instalasi Distribusi;
b.      menyusun program dan rencana kerja Sub Instalasi Distribusi;
c.       melaksanakan penyambungan dan pemutusan instalasi distribusi;
d.      melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan instalasi distribusi;
e.      melaksanakan pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional instalasi distribusi;
f.        melaksanakan pemantauan dan pengecekan instalasi distribusi;
g.      melaksanakan pembuatan, penggantian, penambahan dan perluasan instalasi distribusi;
h.      melaksanakan pengendalian kebocoran air pada instalasi distribusi;
i.        melaksanakan pengelolaan periengkapan dan peraiatan teknik distribusi;
j.        melaksanakan pemasangan sambungan baru air minum;
k.       menjamin kuafitas, kuantitas dan kontinuitas distribusi air minum;
l.        melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar