PEMERINTAH KABUPATEN
BENGKAYANG
KECAMATAN SAMALANTAN
PENGURUS AIR BERSIH MANCAR(PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
Badan Hukum : PERDES NO. 07 Tahun 2015
SK Operasional : SK Kades Pasti Jaya No. 06
Tahun 2015
Alamat : Dsn. Aping, Desa
Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang Kode Pos 79281
Nomor : 005
/ PABM / X / 2015
Lampiran : 1 Lembar (Laporan Keuangan & Daftar
Tagihan per Oktober 2015)
Perihal : Surat
Peringatan Pelunasan Kewajiban Pelanggan atas Biaya Pipanisasi Rp. 10.000,
Denda
Hari Kerja, dan Iuran Wajib Rp. 5.000/bulan
Kepada,
Yth. . . . . . . . . . . . . . . . . .
di,-
. . . . . .
. . . . . . . . . . .
Salam Sejahtera,
Menindaklanjuti :
1. Surat Sosialisasi kebijakan Pengurus Air Bersih Mancar nomor : 002
/ PABM / IX / 2015, tanggal 23 September
2015, pada point. 1 dan 2 tentang batas akhir pembayaran biaya pipanisasi Rp.
10.000 dan biaya denda hari kerja : 25.000/ HK atau 12.500/ setengah HK dengan
batas waktu tgl. 30 September 2015;
2. Surat Sosialisasi kebijakan Pengurus Air Bersih Mancar nomor : 002
/ PABM / IX / 2015, tanggal 23 September
2015, pada point. 4 tentang ketentuan pembayaran iuran :
a.
Iuran air
dibayar mulai tgl 5 s/d 20 setiap bulan
berjalan
b.
Pembayaran
lewat tgl 20 s/d 31 diberikan surat peringatan
c.
Pembayaran
lewat tgl. 31 s/d 20 bulan berjalan dikenakan denda Rp.1000,-/Hari,
selanjutnya lewat tanggal 20 tiga bulan berjalan, maka pelayanan diputus.
d.
Pelanggan yang
diputus jika masih berminat menjadi pelanggan lagi diberlakukan sebagai calon
pelanggan baru wajib melunasi tunggakan dan biaya penyambungan baru pada pihak
pengelola air bersih “ mancar” sebesar Rp. 250.000
3. Hasil
keputusan bersama dalam rapat koordinasi dan sosialisasi lanjutan di Rumah Bpk.
Amin di Kampung Baru, yang dihadiri oleh 42 pelanggan dari sector : Kampung
Baru, Parong, Kase dan Siantan, disepakati bahwa, pembayaran pada point 1 di
atas di perpanjang sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Mengingat :
1. Dana tersebut sangat diperlukan untuk mendukung program kerja
kepengurusan air bersih mancar dalam 3 Tahun Ke depan sebagai dana Pokok untuk
menambah kas iuran dari setiap pelanggan;
2. Ada 63 pelanggan air bersih mancar per Tanggal 27 Oktober 2015
belum melunasi kewajibannya, maka dengan ini, kami selaku pengurus ingin
menyampaikan Surat Peringatan tentang Pelunasan beberapa kewajiban tersebut,
demi kelancaran Program Kerja Kepengurusan Air Bersih Mancar.
Sanksi :
1. Bilamana sampai pada batas waktu yang diberikan, yaitu pada
tanggal 31 Oktober 2015 pelanggan belum juga melunasi kewajibannya terutama
untuk biaya pipanisasi Rp. 10.000 dan denda HK, maka demi asas keadilan dan
penegakkan Kebijakan Pengurus yang tertuang dalam PERDES No. 7 Tahun 2015,
tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Bersih Mancar, dengan sangat terpaksa
Pelayanan Air akan diputus sementara
2. Iuran yang dibayarkan di atas tanggal 31, akan dikenakan denda Rp.
1000,-/hari dengan ketentuan pembayaran iuran wajib + denda tidak dapat
dicicil.
Demikian
disampaikan . Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dibuat
di : Dusun Aping
Pada
Tanggal : 27 Oktober 2015
PENGURUS
AIR BERSIH MANCAR (P A B M) DUSUN
APING DESA PASTI JAYA
PERIODE
TAHUN 2015 S/D 2018
Ketua
Kasianus Irwan, A.Md
|
Sekretaris
Kimson, S.Pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar