Rabu, 04 November 2015

SURAT PERINGATAN PELUNASAN ADMINISTRASI PIPANISASI & DENDA HK KERJA BAKTI



Description: Description: Logo BKY 2PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
KECAMATAN SAMALANTAN
PENGURUS AIR BERSIH MANCAR(PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
Badan Hukum : PERDES NO. 07 Tahun 2015
SK Operasional : SK Kades Pasti Jaya No. 06 Tahun 2015
Alamat : Dsn. Aping, Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang Kode Pos 79281


Nomor             : 005 /  PABM / X / 2015
Lampiran         : 1 Lembar (Laporan Keuangan & Daftar Tagihan per Oktober 2015)
Perihal             : Surat Peringatan Pelunasan Kewajiban Pelanggan atas Biaya Pipanisasi Rp. 10.000,    
                         Denda Hari Kerja, dan Iuran Wajib Rp. 5.000/bulan
Kepada,
Yth. . . . . . . . . . . . . . . . . .
    di,-
        . . . . . . . . . . . . . . . . .

Salam Sejahtera,
Menindaklanjuti :
1.      Surat Sosialisasi kebijakan Pengurus Air Bersih Mancar nomor : 002 /  PABM / IX / 2015, tanggal 23 September 2015, pada point. 1 dan 2 tentang batas akhir pembayaran biaya pipanisasi Rp. 10.000 dan biaya denda hari kerja : 25.000/ HK atau 12.500/ setengah HK dengan batas waktu tgl. 30 September 2015;
2.      Surat Sosialisasi kebijakan Pengurus Air Bersih Mancar nomor : 002 /  PABM / IX / 2015, tanggal 23 September 2015, pada point. 4 tentang ketentuan pembayaran iuran :
a.       Iuran air dibayar mulai tgl 5 s/d 20 setiap bulan berjalan
b.      Pembayaran lewat tgl 20 s/d 31 diberikan surat peringatan
c.       Pembayaran lewat tgl. 31 s/d 20 bulan berjalan dikenakan denda Rp.1000,-/Hari, selanjutnya lewat tanggal 20 tiga bulan berjalan, maka pelayanan diputus.
d.      Pelanggan yang diputus jika masih berminat menjadi pelanggan lagi diberlakukan sebagai calon pelanggan baru wajib melunasi tunggakan dan biaya penyambungan baru pada pihak pengelola air bersih “ mancar” sebesar Rp. 250.000
3.      Hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi dan sosialisasi lanjutan di Rumah Bpk. Amin di Kampung Baru, yang dihadiri oleh 42 pelanggan dari sector : Kampung Baru, Parong, Kase dan Siantan, disepakati bahwa, pembayaran pada point 1 di atas di perpanjang sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Mengingat :
1.      Dana tersebut sangat diperlukan untuk mendukung program kerja kepengurusan air bersih mancar dalam 3 Tahun Ke depan sebagai dana Pokok untuk menambah kas iuran dari setiap pelanggan;
2.      Ada 63 pelanggan air bersih mancar per Tanggal 27 Oktober 2015 belum melunasi kewajibannya, maka dengan ini, kami selaku pengurus ingin menyampaikan Surat Peringatan tentang Pelunasan beberapa kewajiban tersebut, demi kelancaran Program Kerja Kepengurusan Air Bersih Mancar.
Sanksi :
1.      Bilamana sampai pada batas waktu yang diberikan, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2015 pelanggan belum juga melunasi kewajibannya terutama untuk biaya pipanisasi Rp. 10.000 dan denda HK, maka demi asas keadilan dan penegakkan Kebijakan Pengurus yang tertuang dalam PERDES No. 7 Tahun 2015, tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Bersih Mancar, dengan sangat terpaksa Pelayanan Air akan diputus sementara
2.      Iuran yang dibayarkan di atas tanggal 31, akan dikenakan denda Rp. 1000,-/hari dengan ketentuan pembayaran iuran wajib + denda tidak dapat dicicil.

Demikian disampaikan . Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dibuat di         : Dusun Aping
Pada Tanggal  : 27 Oktober 2015
PENGURUS AIR BERSIH MANCAR (P A B M) DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE TAHUN 2015 S/D 2018
Ketua

Kasianus Irwan, A.Md
Sekretaris

Kimson, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar