PEMERINTAH
KABUPATEN BENGKAYANG
KECAMATAN SAMALANTAN
PENGURUS AIR BERSIH
MANCAR
(PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
Alamat : Dsn. Aping, Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang
Kode Pos 79281
Nomor : 002
/ PABM / IX / 2015
Lampiran : -
Perihal : SOSIALISASI
KEBIJAKAN PENGURUS AIR BERSIH MANCAR
PERIODE TAHUN 2015 S/D 2018
Kepada,
Yth. Kepala Desa Pasti Jaya
di,-
Pasti Jaya
Salam Sejahtera,
Menindaklanjuti :
1. Hasil keputusan Rapat Pembentukan Kepengurusan Baru Air Bersih Mancar
Periode Tahun 2015 s/d 2018, Hari Minggu 20 September 2015, Waktu 14.00 – 17.30
WIB, di Aula SMP DWI DHARMA APING, dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua
BPD, Ketua LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta warga masyarakat RT. 01 dan
RT. 03, Pelanggan Air Bersih Mancar Bantuan CD. PASTI JAYA 2001 dan PNPM 2012 sebanyak 76 pelanggan dari 130
pelanggan dengan persentase kehadiran 58% (Hasil
Keputusan Terlampir);
2. Hasil keputusan Rapat Penetapan Kepengurusan Baru Air Bersih Mancar
Periode Tahun 2015 s/d 2018, Hari Selasa 22 September 2015, Waktu 14.00 – 17.00
WIB, di Aula Kantor Desa Pasti Jaya, dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua
BPD, Ketua LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BABINSA, KAMTIBMAS Polsek
Samalantan, Pengurus Air Bersih Mancar Periode Tahun 2015 s/d 2018 (Hasil Keputusan Terlampir);
3. Hasil Keputusan Rapat Pengurus, hari Selasa 22 September 2015,
waktu 19.00 – 23.00 WIB, di rumah Ketua Pengurus Air Bersih Mancar (Bpk.
Kasianus Irwan), dihadiri oleh 9 orang Pengurus Air Bersih Mancar Periode Tahun
2015 s/d 2018.
Dengan ini kami sampaikan beberapa
hal penting dalam keputusan rapat tersebut, antara lain :
1. Pelanggan
yang belum membayar biaya denda kerja bakti Rp. 25.ooo/hari, tetap dikenakan penagihan
dibayarkan melalui Bendahara
(Bpk. Edison Nahampun/Pa’ Prolon)
Rincian biaya denda kerja bakti :
a.
Minggu, 13
septembern 2015 ½ hari kerja = Rp. 12.500, -
b.
Senin, 14
september 2015 1 hari kerja =
Rp.
25.000,-
2. Pelanggan
yang belum membayar iuran kerja bakti Rp. 10.000 untuk biaya rehabilitasi
pipanisasi pada hari minggu, 13 september 2015 dan senin, 14 september 2015
tetap dikenakan penagihan dibayarkan
melalui Bendahara (Bpk. Edison Nahampun/Pa’ Prolon).
3. Tarip
iuran perbulan, sesuai dengan
penggolongan tujuan pemakaian air baku, untuk :
a.
Rumah tangga/MCK (Mandi, Cuci, & Kakus) = Rp. 5.000
b.
Rumah
dinas/sekolah/gereja =
Rp.
5.000
c.
Usaha Niaga / Depot AMIU = Rp. 50.000
Dengan ketentuan melampirkan
:
1) Foto Copi
surat
keterangan usaha dari Kepala Desa Pasti Jaya tentang pengambilan sumber air
untuk usaha depot AMIU
(Air
Minum
Isi
Ulang)
dari air “Mancar”.
2) Foto Copi
SIUP, UUG, TDP
4. Pembayaran
iuran dimulai bulan
Oktober 2015, dengan ketentuan :
a.
Pelanggan
langsung membayar iuran air kepada bendahara sekaligus pengambilan tanda bukti
pembayaran (rekening).
b.
Iuran air
dibayar mulai tgl 5 s/d 20 setiap bulan
berjalan
c.
Pembayaran
lewat tgl 20 s/d 31 diberikan surat peringatan
d.
Pembayaran
lewat tgl. 31 s/d 20 bulan berjalan dikenakan denda Rp.1000,-/Hari,
selanjutnya lewat tanggal 20 tiga bulan berjalan, maka pelayanan diputus.
e.
Pelanggan yang
diputus jika masih berminat menjadi pelanggan lagi diberlakukan sebagai calon
pelanggan baru wajib melunasi tunggakan dan biaya penyambungan baru pada pihak pengelola
air bersih “ mancar” sebesar Rp. 250.000
5. Mekanisme penggunaan uang hasil iuran :
a.
Uang Iuran Bulan Oktober
2015 s/d Desember 2015, akan dipergunakan
sepenuhnya untuk membiayai kegiatan normalisasi pipa-pipa yang bocor terutama
jalur pipa lama (CD. PASTI JAYA 2001) sector Kampung Baru + Siantan, rehabilitasi
pipa penyeberangan di atas Sungai Serukam, rehabilitasi bak dan pengadaan
box/kotak pengaman stop kran pada 2 buah bak induk yaitu, Bak CD.PASTI JAYA
(Distributor Sektor Kase, Parong, dan Kampung Baru) dan Bak PNPM (Distributor
Kunyit, Simpang, Sare, dan Siantan) serta pengadaan bak bagi sector yang belum
memiliki bak distribusi ke rumah pelanggan terutama sector sare dan kunyit.
b.
Terhitung Bulan Januari
2016, uang iuran dalam Kas Bendahara dipergunakan untuk :
1)
Masuk PAD 10%
2)
Pengelola / Komite Air 50%
3)
Biaya Pemeliharaan 40%
(Kas disimpan di Bank/Cu).
6. Sesuai dengan kesepakatan bersama, Penggunaan air tidak diperbolehkan
untuk :
a.
Usaha Masak arak
b.
Usaha Kolam ikan
7. Pemasangan instalasi air di bak sector/kelompok, wajib memiliki stop kran otomatis.
8. Pemasangan instalasi air rumah/kantor pelanggan, wajib memiliki stop kran.
9. Pelanggan
dilarang :
a.
Melimpahkan status pelanggaran kepada pihak lain tanpa
seijin Pihak Pengelola Air Bersih Mengalirkan air keluar persil dalam bentuk
apapun.
b.
Menghubungkan pompa listrik air dengan instalasi
perpipaan .
10.
Bilamana terjadi pelanggaran pada point 8, 9, dan 10
di atas, maka pelaku akan diberikan peringatan awal oleh pengurus selanjutnya
mengulangi pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku
berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam PERATURAN DESA (PERDES) DESA
PASTI JAYA.
Demikian
disampaikan . Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dibuat
di : Dusun Aping
Pada
Tanggal : 23 September 2015
PENGURUS
AIR MANCAR (P A M) DUSUN
APING DESA PASTI JAYA
PERIODE
TAHUN 2015 S/D 2018
Ketua
Kasianus Irwan, A.Md
|
Sekretaris
Kimson, S.Pd
|
Tembusan :
Disampaikan Kepada
Yth,
1.
BPD Desa Pasti Jaya
2.
Kepala Desa Pasti Jaya
3.
Ketua Adat Desa Pasti Jaya
4.
BABINSA
5.
Polsek Samalantan
mantap, dulu waktu saya di sana susah cari air bersih, sampai sampai harus mandi di sungai
BalasHapus