KANTOR KEPALA DESA PASTI JAYA
Alamat : Jalan Raya Samalantan – Bengkayang Kode Pos 79281
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PASTI JAYA
Nomor : 06 Tahun 2015
TENTANG
PENGANGKATAN
TIM PENGELOLA AIR BERSIH MANCAR (PABM)
DUSUN
APING DESA PASTI JAYA
PERIODE
2015 S/D 2018
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka pengembangan dan
meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di pandang perlu mengangkat yang namanya tercantum dalam
daftar lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Pengelola Air Bersih Mancar
(PABM) Dusun Aping, Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Pengangkatan Tim Pengelola Air Bersih Mancar (PABM) Dusun Aping Desa Pasti
Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3611);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 146/MENKES/Per/IX/1990, tentang syarat-syarat dan pengawasan
kualitas air;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang kewenangan lokal pengelolaan air minum berskala Desa;
11. Peraturan Desa (PERDES) Desa Pasti Jaya No. 7
Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pemanfaatan air bersih Mancar
(Pipanisasi).
|
Memutuskan
:
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat Tim Pengelola Air Bersih Mancar
(PABM) Dusun Aping Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang, yang
namanya tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pengurus Kelompok dan Pelanggan
Air Bersih Mancar.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di :
Pasti Jaya
Pada Tanggal :
10 September 2015
KEPALA DESA PASTI JAYA
SUHARDI
Tembusan : Disampaikan kepada :
1.
Yth.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Kab. Bengkayang
2.
Yth. Camat
Samalantan
3.
Yth. Yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Lampiran : Keputusan
Kepala Desa Pasti Jaya
Nomor : 06 2015
Tanggal : 10 September 2015
Tentang :
PENGANGKATAN TIM PENGELOLA AIR
BERSIH MANCAR (PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE 2015 S/D 2018
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Tugas
|
1
|
PENANGGUNG JAWAB
|
1. KADES PASTI JAYA
SUHARDI
2. KETUA BPD
YUSAK
MARSISKA
3. KETUA LPMD
IKEL
4. KETUA ADAT
LINGGI
|
Penanggung jawab Pengelolaaan dan pemanfaatan
air bersih Mancar, dan Melaksanakan Monitoring serta Evaluasi Pengelolaaan
dan pemanfaatan air bersih Mancar
|
2
|
DEWAN PENASIHAT
|
1.
ANGGOTA LPMD
CILLI
2.
KEPALA DUSUN APING
KRISTIANI
ETEK
3.
KETUA RT.01
PETRUS BENI
4.
KETUA RT.03
RIDO RAHMAT
5.
TOKOH AGAMA
ERNES DIMA,
S.Th
6.
TOKOH KESEHATAN
EMELIA
CONTESA, A.Md
|
Memberikan masukan/saran,
Melaksanakan Monitoring, dan Evaluasi tentang Manajemen Pengelolaaan
dan pemanfaatan air bersih Mancar
|
3.
|
KOMITE AIR
|
|
|
|
Ketua
|
Kasianus Irwan, A.Md
|
Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan
|
Sekretaris
|
Kimson, S.Pd
|
Membuat laporan serta
mengkoordinir hasil kegiatan.
|
|
Bendahara
|
Edison Nahampun
|
Mengelola keuangan, serta tugas lainnya.
|
|
Bagian Pelanggan
|
1.
KEPALA BAGIAN
EPIR
Anggota :
MARSION
|
Membantu seluruh pelaksanaan kegiatan
|
|
Bagian Teknik
|
1.
KEPALA BAGIAN
SEKI TORSANDO
a.
SUB. BAGIAN DISTRIBUSI
SIMPANG/KUNYIT
DAHALAN
b.
SUB. BAGIAN DISTRIBUSI
SARE
PETRUS RAMLI
c.
SUB. BAGIAN DISTRIBUSI
KAMPUNG BARU/SIANTAN
DIDI
d.
SUB. BAGIAN DISTRIBUSI
PARONG/KASE
SRI
RAHARJO
|
|
Kepala Desa Pasti Jaya
SUHARDI
cara download goimana ne pak
BalasHapus