Rabu, 04 November 2015

SK TIM PENGELOLA AIR BERSIH MANCAR PERIODE 2015 - 2018


KECAMATAN SAMALANTAN
KANTOR KEPALA DESA PASTI JAYA
Alamat : Jalan Raya Samalantan – Bengkayang Kode Pos 79281


KEPUTUSAN KEPALA DESA PASTI JAYA
Nomor : 06 Tahun 2015
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGELOLA AIR BERSIH MANCAR (PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE 2015 S/D 2018
Menimbang
:
a.      Bahwa dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di pandang perlu mengangkat yang namanya tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Pengelola Air Bersih Mancar (PABM) Dusun Aping, Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang.
b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Tim Pengelola Air Bersih Mancar (PABM) Dusun Aping Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.      Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3823);
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
5.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);


6.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 146/MENKES/Per/IX/1990, tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang kewenangan lokal pengelolaan air minum berskala Desa;
11.  Peraturan Desa (PERDES) Desa Pasti Jaya No. 7 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pemanfaatan air bersih Mancar (Pipanisasi).
Memutuskan :
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat Tim Pengelola Air Bersih Mancar (PABM) Dusun Aping Desa Pasti Jaya, Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang, yang namanya tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini.
Kedua
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada  Anggaran Pengurus Kelompok dan Pelanggan Air Bersih Mancar.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan  dalam menetapkan ini, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di  : Pasti Jaya
Pada Tanggal  : 10 September 2015
KEPALA DESA PASTI JAYA


SUHARDI

Tembusan : Disampaikan kepada :
1.      Yth. Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Kab. Bengkayang
2.      Yth. Camat Samalantan
3.      Yth. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya




Lampiran :       Keputusan Kepala Desa Pasti Jaya
                        Nomor             : 06  2015
                        Tanggal           : 10 September 2015
Tentang           :

PENGANGKATAN TIM PENGELOLA AIR BERSIH MANCAR (PABM)
DUSUN APING DESA PASTI JAYA
PERIODE 2015 S/D 2018

No

Jabatan

Nama

Tugas

1
PENANGGUNG JAWAB

1.      KADES PASTI JAYA
SUHARDI
2.      KETUA BPD
YUSAK MARSISKA
3.      KETUA LPMD
IKEL
4.      KETUA ADAT
LINGGI

Penanggung jawab Pengelolaaan dan pemanfaatan air bersih Mancar, dan Melaksanakan Monitoring serta Evaluasi Pengelolaaan dan pemanfaatan air bersih Mancar
2
DEWAN PENASIHAT
1.      ANGGOTA LPMD
CILLI
2.      KEPALA DUSUN APING
KRISTIANI ETEK
3.      KETUA RT.01
PETRUS BENI
4.      KETUA RT.03
RIDO RAHMAT
5.      TOKOH AGAMA
ERNES DIMA, S.Th
6.      TOKOH KESEHATAN
EMELIA CONTESA, A.Md

Memberikan masukan/saran,
Melaksanakan Monitoring,  dan Evaluasi tentang Manajemen Pengelolaaan dan pemanfaatan air bersih Mancar
3.
KOMITE AIR


Ketua

Kasianus Irwan, A.Md

Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan
Sekretaris
Kimson, S.Pd

Membuat laporan serta mengkoordinir hasil kegiatan.
Bendahara
Edison Nahampun

Mengelola keuangan,  serta tugas lainnya.
Bagian Pelanggan
1.      KEPALA BAGIAN
EPIR
     Anggota :
     MARSION

Membantu seluruh pelaksanaan kegiatan
Bagian Teknik
1.      KEPALA BAGIAN
SEKI TORSANDO
a.      SUB. BAGIAN DISTRIBUSI SIMPANG/KUNYIT
      DAHALAN
b.      SUB. BAGIAN DISTRIBUSI SARE
      PETRUS RAMLI
c.       SUB. BAGIAN DISTRIBUSI KAMPUNG BARU/SIANTAN
      DIDI
d.      SUB. BAGIAN DISTRIBUSI PARONG/KASE
SRI RAHARJO



Kepala Desa Pasti Jaya

SUHARDI

1 komentar: